Minggu, 06 Oktober 2013
Senin, 08 April 2013
AKSI NASIONAL GERAKAN MAHASISWA PEMBEBASAN TOLAK RUU ORMAS SBY & MARZUKI ALIE = SOEHARTO WAJAH BARU
AKSI NASIONAL GERAKAN
MAHASISWA PEMBEBASAN
TOLAK RUU ORMAS
SBY & MARZUKI ALIE =
SOEHARTO WAJAH BARU
Menjelang pembahasan tentang pengesahan RUU Ormas yang berlangsung saat
ini, muncul indikasi ke depan suasana represif yang pernah dilahirkan oleh
rezim Orde Baru terbentuk kembali di bawah payung kepemimpinan SBY, yang
diaminkan oleh Marzuki Alie sebagai Ketua DPR RI. Semangat dominan munculnya
langkah revisi UU No 8 Tahun 1985 tentang Ormas adalah untuk memberangus sikap
kritis masyarakat terhadap Pemerintah.
Dalam pasal 2 RUU Ormas dinyatakan: “Asas
Ormas adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,
serta dapat mencantumkan asas lainnya yang tidak bertentangan dengan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945” pada akhirnya akan
berakhir di penafsiran Pemerintah, yang pada faktanya pernah digunakan oleh
Orde Baru untuk memberangus lawan-lawan politiknya.
Sabtu, 16 Maret 2013
Minggu, 24 Februari 2013
Sabtu, 02 Februari 2013
Arti & Tugas Sekretaris dan Kesekretariatan
Sekretaris adalah seseorang yang membantu seorang pemimpin atau badan pimpinan atau perusahaan, terutama untuk penyelenggaraan kegiatan administratif yang akan menunjang kegiatan manajerial seorang pemimpin atau kegiatyan operasional perusahaan.
Kesekretarisan adalah satuan organisasi yang melakukan rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan perkantoran dan bantuan lainnya yang dilaksanakan sebagai kegiatan penunjang supaya tujuan organisasi dicapai dengan lancar.
Kedudukan dan Peran Sekretaris
Sekretaris organisasi bertindak sebagai Kepala Sekretariat yang mempunyai wewenang membuat rencana, membuat keputusan, mengorganisir bawahan dan sarananya, melakukan pengawasan, memberi perintah, menyelenggarakan sistem komunikasi yang baik, melakukan pengarahan, penyempurnaan organisasi dan tata kerja.
Ruang Lingkup, Tugas dan Fungsi Sekretaris
KANDUNGAN LAA ILAAHA ILLALLAH
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga Allah limpahkan kepada nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya seluruhnya. Wa ba’du :
Apa yang dikandung oleh Laa ilaaha illallaah sebagaimana apa yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah yaitu menafikan atau meniadakan empat hal, maksudnya orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallaah dan dikatakan memegang Laa ilaaha illallaah: dikatakan muslim, mukmin apabila dia meninggalkan atau menjauhi, atau berlepas diri dari empat hal, yaitu :
Rabu, 30 Januari 2013
Hukum Menggunakan Ganja Sebagai Penyedap Makanan
Tanya :
Ustadz, bolehkah menggunakan ganja sekedar untuk penyedap makanan? (Abdul Aziz, Jakarta)
Jawab :
Menurut kami haram hukumnya secara syar’i menggunakan ganja (Cannabis sativa)
untuk penyedap makanan, meskipun hanya sedikit dan meskipun tidak
menimbulkan bahaya atau efek negatif bagi yang memakan makanan tersebut.
Keharamannya didasarkan pada dalil syar’i yang mengharamkan ganja
secara mutlak, baik sedikit maupun banyak. Juga didasarkan pada fakta
tidak adanya illat (alasan) keharaman ganja, misalnya karena
menimbulkan efek negatif bagi penggunanya. Maka ganja hukumnya haram
tanpa melihat lagi apakah menimbulkan efek negatif atau tidak bagi
penggunanya.
Langganan:
Postingan (Atom)